SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, mendesak agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kotim memaksimalkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai penting untuk membantu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

"Pemberdayaan tenaga kerja lokal sangat krusial. Perusahaan perlu berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kotim," kata Riskon Fabiansyah pada Kamis, 26 September 2024.

Riskon menjelaskan, DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Dalam aturan tersebut, setiap PBS yang beroperasi di Kotim wajib mempekerjakan setidaknya 50% tenaga kerja lokal pada periode II (2021-2026).

"Dari total tenaga kerja di perusahaan, minimal 50% harus berasal dari tenaga kerja lokal. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Riskon menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi implementasi Perda tersebut. Hal ini bertujuan agar kehadiran PBS tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

"Kami berharap pemerintah daerah segera mensosialisasikan Perda dan melakukan pengawasan agar perusahaan benar-benar menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, manfaat dari keberadaan PBS dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat," pungkas Riskon. (ari)