BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, melangkah lebih maju dalam upaya memperkuat pengawasan guna mencegah peredaran rokok ilegal di sepanjang jalur pantai utara, terutama di wilayah Cirebon. Terindikasi bahwa daerah ini menjadi salah satu jalur distribusi untuk barang-barang yang tidak melalui mekanisme cukai resmi. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai’i, mengungkapkan bahwa potensi Cirebon beserta zona pantura lainnya menjadikannya sebagai pusat peredaran rokok ilegal. Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Cirebon pada hari Kamis. Hilmy menambahkan, pihak pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi yang berkaitan, termasuk Kepolisian Resor, Bea Cukai, dan Kejaksaan setempat, guna meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan cukai. Rapat koordinasi dengan instansi-instansi ini telah dilaksanakan dengan fokus utama untuk memperkuat operasi razia, baik di tingkat pedagang maupun di jalur tol. Hingga bulan Agustus 2024, sebanyak 15.800 bungkus rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi telah berhasil disita oleh tim gabungan dari hasil razia yang dilakukan di enam kecamatan di Kabupaten Cirebon. Hilmy menegaskan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan fungsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Dana ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Ia menyatakan, "Tindakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi DBHCHT, yang fokus utamanya adalah pada penegakan hukum di sektor cukai." Selain fokus pada pengawasan terhadap rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan memanfaatkan DBHCHT untuk mendukung berbagai program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat maupun sektor industri serta pertanian. "Kami berkomitmen untuk memastikan dana ini diimplementasikan sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk sektor kesehatan, yang sangat berarti bagi masyarakat," jelasnya. Di sisi lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menambahkan bahwa pelaksanaan DBHCHT harus berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2023. Hafidz menyampaikan bahwa tujuan utama dari DBHCHT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut tersebut berlangsung efektif sesuai dengan target yang telah ditetapkan. "Dana ini harus diarahkan untuk program-program yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan pemahaman di antara pihak-pihak terkait dalam pengelolaan DBHCHT," ungkapnya. ANTARA