BANDUNG –
**Borneonews - Kabupaten Bandung**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan enam tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan atau *steward* yang terjadi setelah pertandingan antara Persija Jakarta dan tim lokal di Stadion Si Jalak Harupat pada tanggal 23 September. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta rekaman dari CCTV dan alat bukti lainnya. Melalui bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat. Kusworo menjelaskan, masing-masing dari tersangka memiliki perannya sendiri dalam insiden tersebut. Ada di antara mereka yang melakukan tindakan menendang, memukul, serta merusak barang di dalam stadion. “Enam tersangka ini berasal dari latar belakang yang beragam, ada yang berstatus mahasiswa dan ada juga yang sudah bekerja. Modus operasi mereka pun berbeda-beda,” tambahnya. Kejadian kericuhan yang berlangsung selama lima sampai sepuluh menit tersebut dapat diredam oleh pihak TNI dan Polri, yang berhasil melerai situasi dengan menghalau suporter agar kembali ke tribun masing-masing. Kusworo melanjutkan, dalam insiden tersebut situasi akhirnya aman dan tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Namun, satu petugas *steward* masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata di Soreang karena mengalami luka di kepala. “Total ada sembilan *steward* yang dirawat. Delapan orang sudah diperbolehkan pulang setelah perawatan dan telah membuat laporan polisi. Sementara satu orang lainnya masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya. Kusworo menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan saat pertandingan sepak bola. Proses hukum akan tetap dilakukan untuk para pelaku, agar menjadi pelajaran bagi semua suporter bahwa kekerasan tidak dapat ditoleransi di dalam dunia olahraga. “Kita perlu memberikan pelajaran bahwa tindakan semacam ini tidak seharusnya dibiarkan dan menjadi contoh buruk yang dapat memberi dampak bagi suporter lainnya,” ungkapnya. Atas tindakan pengeroyokan tersebut, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka berat pada korban, mereka bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. ANTARA