**Borneonews - Sampang**, Pengadilan Negeri Sampang yang terletak di Jawa Timur telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap A. Irham Nudayanto dalam kasus penghinaan yang dituduhkan kepada Penjabat Bupati Sampang, Rudi Arifianto, dan mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Hakim Ketua, Ratna Mutia Rinanti, dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan dari total hukuman," tutur hakim.
Vonis tersebut merupakan keputusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan agar terdakwa dihukum selama satu tahun delapan bulan sesuai dengan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) mengenai fitnah. Dalam perkara yang ditangani, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik.
Usai mendengar amar putusan, Irham menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan keputusan tersebut dan ingin berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukumnya. "Masih pikir-pikir yang Mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mempelajari putusan tersebut. "Silakan, Saudara masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap. Artinya, putusan ini belum *inkrah*, atau belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Suyono, menyatakan bahwa mereka akan memikirkan kemungkinan untuk mengajukan upaya yang mengarah pada pembebasan, karena ia merasa putusan yang dijatuhkan tidak ringan. "Kami tetap akan berkoordinasi dengan klien, terutama pihak keluarga, untuk mengevaluasi langkah selanjutnya, meskipun kami menghargai putusan majelis hakim," tambah Agus.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki keyakinan sendiri dalam memfonis terdakwa bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Irham telah didakwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Kasus ini melibatkan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP, di mana akhirnya hanya satu pasal yang terbukti bersalah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Sampang, Rudi Arifianto, serta mantan Wakil Bupati Sampang yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Abdullah Hidayat.
ANTARA
Vonis Terdakwa Penghinaan Pj Bupati Sampang, Hukum Penjara 9 Bulan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







