BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, telah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar untuk pembangunan sebuah unit Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru. Langkah ini diambil dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wirahadi Kusuma, menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa proyek pembangunan SMP tersebut saat ini sedang berlangsung. Pembangunan ini sangat penting mengingat bahwa SMP yang ada di wilayah itu saat ini sudah tidak mampu menampung jumlah siswa lulusan dari Sekolah Dasar (SD) yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. "Kami sedang melaksanakan pembangunan unit sekolah baru yang totalnya memerlukan anggaran sebesar Rp2,3 miliar," ungkap Umar. Sekolah ini telah diresmikan dengan nama SMPN 4 Bunguran Timur dan lokasinya berada di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, tidak jauh dari tempat tinggal seorang anggota DPRD Provinsi Kepri, Pak Daeng Amhar, yang mewakili dapil Natuna-Anambas. Umar memberikan informasi lebih lanjut bahwa dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp1,3 miliar dialokasikan untuk membangun tujuh bangunan. Bangunan-bangunan tersebut mencakup ruang kelas, ruang untuk majelis guru, serta fasilitas toilet. "Proses pembangunan diperkirakan akan selesai pada tahun ini," tambahnya. Menyusul penyelesaian pembangunan, Umar juga memprediksi bahwa kegiatan pembelajaran di SMP tersebut akan dimulai pada tahun ajaran 2025. Dia berharap SMP ini dapat menampung siswa-siswa yang saat ini belajar di SMP lain yang sudah over kapasitas. "Kami berencana untuk segera mengoperasikan SMP ini. Mengingat pengalaman sebelumnya, pembagian siswa yang akan bersekolah di sini akan melibatkan beberapa SD, seperti SD 13 dan SD 1," jelasnya. Saat ini, SMP yang menghadapi masalah kelebihan kapasitas adalah SMPN 1 Bunguran Timur, yang terletak di pusat Ibukota Kabupaten Natuna. Menurut Umar, berdasarkan regulasi, setiap rombongan belajar (kelas) seharusnya diisi maksimal oleh 32 siswa. Jika terlampaui, proses pembelajaran dapat menjadi kurang efektif dan mengganggu kualitas pendidikan. ANTARA