BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Kepolisian Resor Kota Cirebon berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu setelah mereka melakukan transaksi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 22 September. Dua pelaku, yang dikenal dengan inisial AT dan SA, terjaring setelah mereka mencoba membeli bahan bakar minyak dengan menggunakan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi berkat kecurigaan seorang pegawai SPBU terhadap keaslian uang yang mereka gunakan. Pegawai SPBU tersebut segera melaporkan situasi mencurigakan itu kepada Polsek setempat, yang kemudian bergegas menuju lokasi untuk menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, petugas kepolisian berhasil menangkap AT dan SA. Menurut Sumarni, kecurigaan terhadap uang yang diberikan pelaku muncul karena terdapat kejanggalan berupa bentuk dan tekstur uang yang tidak biasa. Dalam proses penggeledahan kendaraan para tersangka, polisi menemukan lebih banyak lembaran uang palsu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai 999 lembar, semuanya pecahan Rp100 ribu. Kapolresta mengungkapkan bahwa tersangka berniat menggunakan uang palsu tersebut untuk keperluan pribadi dan untuk membayar utang. Keduanya mengakui bahwa mereka telah membeli uang palsu dengan total nilai Rp25 juta dari seseorang yang tinggal di Jakarta. Selain uang palsu, aparat kepolisian juga menyita sebuah mobil dan buku rekening tabungan yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal ini sebagai barang bukti. Sumarni menambahkan bahwa tim kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam pencetakan dan peredaran uang palsu. "Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik pencetakan dan peredaran uang palsu ini," jelasnya. Kapolresta juga menegaskan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 bersamaan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. "Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan," tambahnya. ANTARA