SAMARINDA –
**Borneonews - Kutai Barat**, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan upaya untuk mempercepat pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum yang jelas bagi masyarakat adat tersebut. Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA kini menjadi perhatian penting, sesuai dengan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 18 B ayat (2). Pasal tersebut menegaskan, "Pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-haknya yang bersifat tradisional, selama masih relevan dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang." Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Hardjanto, menyampaikan bahwa proses fasilitasi pengakuan MHA merupakan agenda prioritas bagi pihaknya. Ia berharap, setelah kegiatan ini, MHA yang ada di Muara Tae dapat segera menerima surat pengakuan resmi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi komunitas tersebut. MHA yang sedang dalam proses fasilitasi disebut MHA Benuaq Ohokng Sangokng, yang berada di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi dengan instansi terkait di kabupaten serta Camat Jempang untuk memperlancar proses ini. Saat ini, di wilayah Kutai Barat sudah ada empat MHA yang telah diakui melalui surat keputusan bupati setempat. MHA tersebut antara lain adalah MHA Benuaq Telimuk dari Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar; MHA Benuaq Madjaun juga dari Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar; MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering; dan MHA Peninyau Benuag dari Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Dalam rangka verifikasi dan validasi, diharapkan akan ada perkembangan signifikan pada dokumen yang diusulkan oleh Panitia Persiapan dan Pengesahan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) Kutai Barat. Diharapkan, MHA Benuaq Ohokng Sangokng dapat ditetapkan secara hukum pada tahun ini. Acara verifikasi dan validasi di Muara Tae juga dihadiri oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Ketua Adat Besar Kutai Barat, Camat Jempang, Kepala Kampung Muara Tae, dan perwakilan MHA lokal. Dalam presentasi yang disampaikan oleh perwakilan MHA Benuaq Ohokng Sangokng, terungkap bahwa komunitas tersebut terdiri dari 271 kepala keluarga, yang berjumlah total 1.016 jiwa. Mereka memiliki beragam aspek kebudayaan material, termasuk tarian, musik, seni ukir, kerajinan tangan seperti anyaman, ritual adat, pakaian tradisional, serta kerajinan unik seperti *anjat*, wadah yang terbuat dari rotan yang dianyam dengan motif khas, dan berbagai produk kerajinan tradisional lainnya. ANTARA