BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi mengenai kebijakan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pegawai dalam hal ini. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dan mengambil tempat di Grand Elty yang berlokasi di Kalianda. Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan, Chepi Bahuga, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting mengingat jumlah sumber daya manusia (SDM) yang tersedia semakin berkurang. Hal ini menjadikan kebutuhan akan kegiatan seperti sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pegawai mengenai retribusi daerah, demi mendongkrak penyerapan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut data yang disampaikan, pada tahun 2023 lalu, Dinas PUPR menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp8.263.025.400. Namun, realisasi yang berhasil dicapai hanya sebesar Rp4.872.343.767 atau setara dengan 58,97 persen dari target tersebut. Untuk tahun 2024, dengan target PAD sebesar Rp7.500.000.000, hingga 31 Agustus 2024 realisasi yang tercatat adalah Rp4.340.743.209, yang setara dengan 59,87 persen. Dulkahar, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, mengungkapkan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menekankan betapa pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pungutan daerah dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Pungutan daerah diartikan sebagai pembayaran yang dikenakan atas layanan atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Di antara jenis pungutan ini adalah retribusi, yang mempunyai peran krusial dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dulkahar juga menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah, terdapat tiga jenis retribusi yang diatur, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, dia juga mencatat bahwa saat ini masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan retribusi di kalangan masyarakat. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait objek dan mekanisme retribusi itu sendiri. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap pencapaian target pendapatan asli daerah yang belum optimal. Mengingat kondisi tersebut, Dinas PUPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penerimaan retribusi memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat serta menyampaikan kebijakan retribusi dengan lebih tepat dan jelas. Dengan jalan ini, diharapkan pemahaman masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian target PAD. ANTARA