**Borneonews - Ternate**, Penasehat Hukum untuk mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate. Menurut laporan, majelis hakim telah memutuskan hukuman penjara selama delapan tahun untuk kliennya, yang dianggapnya sebagai keputusan yang tidak adil.
Junaidi Umat, selaku Penasehat Hukum AGK, menyatakan bahwa putusan tersebut sepenuhnya membebankan tanggung jawab kepada AGK. Dia merasa bahwa keputusan ini sangat mengecewakan, terlebih karena sejumlah fakta yang dihadirkan selama persidangan tidak diperhatikan dan diabaikan dalam amar putusan yang dibacakan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut merupakan akibat dari kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan instansi pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara selama delapan tahun. Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Dia menilai, pertimbangan dari Pengadilan Negeri Ternate hanya bersifat meringankan berdasarkan umur AGK yang sudah lanjut dan catatan hukum kliennya yang bersih, namun merasa bahwa ketidakadilan terlihat jelas dalam putusan itu.
Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa dalam proses pembelaan yang mereka ajukan, tidak ada satu pun argumen yang diterima oleh majelis hakim, meskipun telah ada beberapa saksi meringankan yang memberikan kesaksian. Kesaksian dari Wahidin Tahmid pun tidak dimasukkan dalam keputusan hakim, yang diperolehnya sebagai indikasi bahwa keadilan tidak mau ditegakkan dengan benar dalam kasus ini.
Junaidi juga menekankan bahwa fakta-fakta yang dipresentasikan selama persidangan cukup jelas dan berlangsung selama berbulan-bulan. Namun, ia merasa bahwa kehadiran Penasehat Hukum serta sejumlah bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mendapatkan pengakuan yang seharusnya, sehingga ia merasa ada ketidakadilan yang nyata dalam penanganan kasus ini.
Sebagai hasil dari putusan tersebut, selain hukuman penjara selama 8 tahun, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp109.056 miliar dan 90.000 *dollar* Amerika Serikat. Jika AGK tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ada konsekuensi lebih lanjut.
Saat majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Kadar Noh, membacakan keputusan tersebut, ia memberikan kesempatan bagi AGK serta Jaksa Penuntut Umum untuk merespons hukuman tersebut. Dalam musyawarah, kita mengetahui bahwa AGK terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada AGK, serta denda sejumlah Rp300 juta yang dapat dipidana dengan enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Harta benda AGK dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang yang harus dibayar, dan jika tidak ada harta yang mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama tiga tahun dan enam bulan akan dikenakan.
ANTARA
Putusan Pengadilan Ternate, Penasehat Hukum Ungkap Kekecewaan
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







