**Borneonews - Surabaya**, Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian yang menyasar BTS (Base Transceiver Station) tower yang beroperasi di wilayah Tapal Kuda, khususnya di Banyuwangi dan Madura. Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari ASH, seorang warga Kabupaten Pamekasan berusia 30 tahun; MHA, seorang mahasiswa asal Kabupaten Pamekasan yang berusia 22 tahun; RWT, berusia 46 tahun yang berasal dari Kota Surabaya; dan ASN, seorang mahasiswa berusia 28 tahun asal Kabupaten Jombang.
ASH, salah satu pelaku, diketahui merupakan mantan pekerja di tower yang menjadi target kejahatan. Dengan pengetahuan yang ia miliki, ASH berhasil melancarkan aksinya dengan membuka pintu kontak tower menggunakan kunci master. Ia juga menggunakan magnet *door open* yang ditempelkan pada *switch* pintu untuk mematikan alarm, sehingga dapat dengan leluasa mencabut dua unit UBBP serta SFP di dalam tower.
Jumhur mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai alarm board di BWI 457 yang berlokasi di Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, yang berstatus *not in position* pada 6 Agustus 2024. Selanjutnya, dilakukan pengecekan dan ditemukan adanya kehilangan alat UBBP dan SFP di tower Telkomsel.
Selain itu, pencurian yang serupa juga terjadi di tower BTS jaringan Telkomsel di Kabupaten Pamekasan, dan kejadian itu berlanjut dengan pencurian SFP yang terpasang di site ID 16SPG0096 di Batu Langer R-CM Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dalam setiap pencurian, ASH berperan sebagai pemetik barang, sementara MHA bertindak sebagai sopir dan pengawas lokasi.
Lebih jauh, diketahui bahwa hasil curian sudah ada yang dijual oleh pelaku RWT dan ASN, yang membeli barang hasil kejahatan dari ASH dan MHA. Untuk satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2, keduanya dijual seharga Rp1.650.000.
Dari penggrebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, sebuah magnet, dua kunci master, dua tang potong, dua unit UBBP, dan satu unit SFP 10 GB. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta persekongkolan jahat atau penadahan.
ANTARA
Polda Jawa Timur Tangkap Sindikat Pencurian BTS Tower di Madura
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







