JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk sektor bangunan gedung dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Diharapkan, sektor ini dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi sebesar 1,91 juta ton CO2 ekuivalen hingga tahun 2030. Dian Irawati, Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengungkapkan bahwa pemerintah berfokus pada pengembangan berbagai strategi guna mencapai tujuan tersebut. Langkah ini mencakup dorongan untuk menciptakan bangunan hijau, meningkatkan efisiensi energi, serta memanfaatkan *solar power plant* atap, baik di lingkup gedung pemerintahan, perkantoran, maupun hunian pribadi. "Kami telah merumuskan peta jalan untuk penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) yang berfungsi sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan bangunan gedung," ujar Dian. Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya penerapan konsep desain pasif dalam pembangunan gedung. Konsep ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien serta penerapan energi baru dan terbarukan. Dalam diskusi yang sama, Fajar Santosa Hutahaean dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan PUPR, bagian Data dan Pengembangan Sistem, menekankan bahwa peta jalan BGH ini akan memberi prioritas pada sektor publik. Data menunjukkan bahwa konsumsi energi gedung-gedung pemerintah cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan gedung-gedung komersial. Ia menjelaskan bahwa jika seluruh kantor pemerintah bertransisi ke konsep bangunan hijau dan berhasil mengurangi konsumsi energi hingga 25 persen, hal ini dapat menghasilkan penurunan emisi karbon yang signifikan, mencapai 1,91 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2023. "Alasan kami memprioritaskan kantor pemerintah adalah berdasarkan data dari PLN yang menunjukkan bahwa selama masa pandemi COVID-19, antara tahun 2019 hingga 2020, penggunaan listrik untuk sektor komersial dan bisnis mengalami penurunan 6-8 persen, sementara penurunan untuk kantor pemerintah hanya sekitar 2 persen," terang Fajar. Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, bangunan gedung hijau atau BGH adalah suatu fasilitas yang memenuhi standar teknis dan memiliki kinerja yang terukur dalam hal penghematan energi, air, dan sumber daya lain, melalui penerapan prinsip-prinsip BGH yang sesuai dengan fungsinya. Hingga saat ini, berdasarkan data dari Kementerian PUPR, terdapat sepuluh bangunan, satu kawasan, dan lima perumahan yang telah mendapatkan sertifikat sebagai Bangunan Gedung Hijau. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur di Indonesia. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, bangunan gedung dianggap sebagai bagian integral dari sektor energi yang memainkan peran kunci dalam pelaksanaan tindakan mitigasi terhadap perubahan iklim. Dalam konteks target *Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC)*, Indonesia merencanakan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya domestik dan 43,2 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. ANTARA