**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengungkapkan berbagai langkah yang diambil untuk menangani isu perundungan yang dialami oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Langkah ini mencakup revisi terhadap instruksi menteri serta perbaikan manajemen di rumah sakit dan fakultas kedokteran.
Dalam sebuah acara yang mengangkat tema "Kenapa Bullying Terjadi pada Dokter???" baru-baru ini, Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa upaya pencegahan serta penanganan kasus perundungan harus mencakup revisi instruksi menteri untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas. Tujuannya adalah agar pelaku perundungan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan tersebut.
Murti juga mengusulkan agar menteri melakukan peninjauan ulang atas instruksi tersebut untuk memberikan sanksi yang lebih keras kepada PPDS yang terlibat di rumah sakit vertikal. Menurutnya, semua elemen dalam rumah sakit harus bertanggung jawab dan sanksi yang diterapkan harus bisa memberikan efek jera.
Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa hanya memberikan surat teguran tidaklah cukup. Dia menyebutkan, ada satu rumah sakit yang hampir setiap tahun menerima surat teguran, hingga menyebabkan surat tersebut dianggap sebagai hal biasa.
Selain itu, dia menjelaskan pentingnya penyusunan rencana aksi oleh rumah sakit dan fakultas kedokteran dalam upaya mencegah serta mengatasi perundungan. Kemenkes tidak bisa menjalankan tugas ini sendiri; institusi lain juga perlu berperan serta. Rencana aksi ini wajib dipresentasikan kepada Kemenkes untuk mendapatkan masukan demi perbaikan.
Komitmen untuk mewujudkan rencana tersebut juga perlu diawasi. Murti menegaskan bahwa dia sebagai Inspektur Jenderal Kemenkes akan terus memantau rumah sakit, sementara pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga bertanggung jawab mengawasi fakultas kedokteran.
Dia menunjukkan bahwa perundungan dalam pendidikan sering kali disebabkan oleh sistem yang lemah dan kurangnya transparansi serta pengawasan yang serius. Sosialisasi yang dilakukan saja tidak akan efektif tanpa adanya langkah-langkah konkret tambahan, seperti pembuatan rencana aksi.
Selain dua pilar utama tersebut, Kemenkes juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan-laporan perundungan yang diterima melalui saluran yang disediakan. Murti mencatat bahwa semakin banyak individu yang berani melapor berkat kepercayaan bahwa laporan mereka akan ditangani dengan serius.
Namun, untuk memudahkan proses tindak lanjut, Murti juga menekankan pentingnya pelapor memberikan informasi atau data yang lengkap. "Beranilah menegakkan sebuah kebenaran. Mungkin sekarang sulit, tapi mari kita hentikan perundungan ini agar tidak terjadi pada generasi mendatang," ujarnya.
Bagi mereka yang ingin melaporkan tindakan perundungan di rumah sakit atau fakultas kedokteran, Murti mengarahkan untuk mengakses situs https://perundungan.kemkes.go.id/.
ANTARA
Kemenkes Lakukan Upaya Serius Cegah Perundungan PPDS
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







