BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Mentok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (*APK*) sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (*Pilkada*) 2024. Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Henny Apriana, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai larangan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dari semua peserta Pilkada, baik pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur. Ia berharap hal ini dapat berkontribusi positif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat selama masa kampanye. Menurut Henny, ketentuan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan *APK* telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 347 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, ditekankan bahwa *APK* boleh dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat, kecuali di tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan, seperti di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, sekolah, dan taman. Lebih lanjut, Henny menjelaskan bahwa penempatan *APK* diizinkan dengan jarak minimal 10 meter dari tempat-tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta lembaga pendidikan. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek etika, estetika, serta kebersihan dalam pemasangan *APK*, agar tidak merusak keindahan kawasan setempat. Dalam hal pemasangan *APK* di lokasi milik pribadi atau badan swasta, diharuskan untuk mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi tersebut. Izin ini perlu disampaikan ke KPU Kabupaten Bangka Barat serta Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. KPU juga telah mengatur mengenai pemasangan *APK* di sekretariat gabungan partai politik pengusul di tingkat kabupaten, posko relawan, dan tim pemenangan. Ketentuan ini meliputi satu posko untuk tingkat kabupaten, satu untuk tingkat kecamatan, serta satu posko di tingkat kelurahan atau desa. Kegiatan pemasangan *APK* di posko yang terdaftar di KPU diperbolehkan, asalkan lokasi tersebut tidak termasuk dalam area yang dilarang. Henny menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi spesifik yang mengalami larangan pemasangan *APK*. Di Kecamatan Mentok, misalnya, dilarang memasang *APK* di perempatan lampu merah Simpang Rutan, dan sepanjang jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Pal I sampai lingkar pasar lama dan baru, serta sepanjang jalan Depati Amir dari jembatan hingga Rumah Dinas Bupati Bangka Barat. Sementara itu, di Kecamatan Jebus, larangan berlaku di area lapangan sepakbola Jebus. Sedangkan di Kecamatan Parittiga, pemasangan dilarang di sepanjang jalan Pasar Parittiga dari Jembatan Kim Jung sampai lingkar pasar dan pasar ikan baru. Demikian pula di Kecamatan Kelapa, di mana larangan berlaku di perempatan lampu merah simpang Kayuarang. Henny menyatakan bahwa informasi ini telah disampaikan kepada para petugas narahubung dari tiga pasangan peserta Pilkada 2024. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan agar proses kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan dan dalam suasana yang kondusif. ANTARA