**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan perlunya penguatan komitmen pemerintah dalam mencegah praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan, atau yang sering disingkat P2GP. Harapan ini disampaikan dengan cara menggagas penerbitan peraturan presiden sebagai landasan hukum yang lebih kuat.
Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan di KemenPPPA, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun peta jalan dan rencana aksi pencegahan P2GP untuk periode 2020 hingga 2030. Kendati demikian, hingga saat ini, peta jalan tersebut belum didukung oleh peraturan resmi, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan presiden.
Ketika belum ada penetapan resmi, kami merasakan ada kelemahan dalam komitmen dari semua *stakeholder* yang seharusnya berperan dalam penguatan pencegahan P2GP. Dengan adanya perpres, berarti akan ada perintah dari presiden, dan kami yakin komitmennya akan lebih kuat, ungkap Eni di Jakarta belum lama ini.
Dalam rangka memperkuat upaya ini, KemenPPPA, dengan dukungan United Nations Population Fund (UNFPA), telah menyelenggarakan Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP di Indonesia. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk rekomendasi kebijakan, yang akan disampaikan pada pertemuan tingkat tinggi yang direncanakan pada 30 September mendatang.
Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan. Dalam pasal 102 huruf a PP tersebut, ditegaskan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kesehatan sistem reproduksi untuk bayi, balita, dan anak prasekolah.
Menanggapi PP tersebut, Eni menyatakan bahwa kini pemerintah memiliki fondasi yang lebih jelas untuk mencegah P2GP. PP yang mencakup penghapusan praktik sunat perempuan dianggap sebagai langkah signifikan dalam advokasi kebijakan. Dia menambahkan, advokasi kebijakan ini merupakan salah satu strategi penting yang didorong oleh KemenPPPA dalam melaksanakan peta jalan P2GP.
PP No. 28 Tahun 2024 yang menyatakan penghapusan praktik sunat perempuan adalah langkah yang sangat progresif. Kami juga menunggu turunan dari PP ini agar ada sanksi yang konkret terkait pelaksanaan P2GP, ujarnya.
Hasil dari Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP mencakup beberapa catatan penting. Selain rekomendasi untuk memperkuat pencegahan P2GP melalui perpres, terdapat juga saran agar peta jalan P2GP 2020-2030 perlu direvisi. Eni meminta agar peta jalan ini juga mencakup peran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam usaha pencegahan praktik P2GP.
Lebih lanjut, pertemuan ini menegaskan komitmen untuk menghapus segala bentuk praktik P2GP atau sunat perempuan, baik yang berbentuk pelukaan, yang hanya simbolis, maupun *female genital mutilation/cutting* (FGM/C) sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Eni menegaskan bahwa praktik P2GP yang bersifat simbolis juga merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merendahkan martabat dan mengontrol tubuh perempuan.
Terakhir, Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP juga menyoroti pentingnya pelengkapan data kuantitatif mengenai praktik P2GP dengan hasil-hasil dari penelitian kualitatif yang telah dilaksanakan oleh masyarakat sipil. Diharapkan, pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif ini dapat disebarluaskan secara luas untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
ANTARA
Pentingnya Perpres untuk Pencegahan Praktik P2GP di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







