GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Korban kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo saat ini masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hingga kini, kuasa hukum korban, Nismawati Male, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan rektor tersebut telah dilakukan gelar perkara sejak 22 Agustus 2024. Namun, baik dirinya sebagai kuasa hukum maupun kliennya belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini. Nismawati menyampaikan keprihatinannya dengan lambatnya proses hukum yang terjadi. Ia menyatakan, "Kami dari pihak korban sangat menyayangkan bahwa penanganan perkara ini sangat lambat dan tidak ada kepastian hukum yang jelas." Mengenai penetapan tersangka, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang pasti diterima baik oleh dirinya maupun korban. Meskipun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk ahli pidana, masih belum ada perkembangan berarti dalam kasus ini. "Informasi terakhir dari penyidik PPA menyebutkan bahwa sudah ada petunjuk dari Dirkrimum. Saat ini, pihak penyidik berencana untuk melakukan konfrontasi dengan para saksi dan undangan akan segera dibuat pada pekan depan," jelasnya. Di sisi lain, ketika dihubungi untuk konfirmasi, Kompol Henny Muji Rahayu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (*SP3*) yang dikeluarkan untuk kasus tersebut. "Yang jelas sampai sekarang, kasus kekerasan seksual ini masih berproses. Terkait perkembangan lebih lanjut, kami akan menyampaikannya di kemudian hari," tutupnya. ANTARA