KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan imbauan kepada warga, khususnya para peternak kambing dan sapi, untuk tidak melepaskan ternak mereka berkeliaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat umum, terutama di wilayah Kota Labuan Bajo. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat, Abidin, menjelaskan bahwa ada banyak laporan mengenai sapi yang sering berkeliaran di sejumlah lokasi di Labuan Bajo. Beberapa area yang menjadi perhatian khusus adalah Kelurahan Wae Kelambu, Desa Gorontalo, dan Desa Batu Cermin. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini, termasuk memberikan imbauan melalui rumah ibadah dan melakukan sosialisasi di kantor kelurahan. Selain itu, pemerintah juga secara rutin menggunakan mobil keliling untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melepas atau menggembalakan ternaknya di tempat-tempat yang dilarang. Tempat-tempat tersebut mencakup area penting seperti bandara, pelabuhan, perkantoran, pekarangan rumah, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olahraga, lokasi penghijauan, lahan reboisasi, serta lahan pertanian yang sedang ditanami. Semua lokasi ini berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan. Abidin mencatat bahwa meskipun jumlah ternak berkeliaran telah berkurang di beberapa tempat, masih ada pemilik ternak yang melepas hewan mereka menjelang malam hari, sementara saat siang hari mereka tidak terlihat. Dalam upaya penegakan hukum, Abidin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Ia menyatakan bahwa telah disampaikan usulan untuk pembentukan peraturan bupati sebagai panduan teknis agar penertiban ternak yang berkeliaran dapat dilaksanakan dengan lebih efektif di Kota Labuan Bajo. Untuk memberikan efek jera, Abidin menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pemilik sapi yang melanggar. Setelah ternak diamankan, akan ada teguran lisan dan tertulis. Selanjutnya, pihaknya akan mengumumkan secara keliling selama tiga hari setelah sapi diamankan. Jika ternyata pemilik ternak tidak ada yang mengklaim, maka ternak tersebut akan dijual atau dilelang, dan hasilnya akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Abidin juga menyarankan agar pemilik ternak di Kota Labuan Bajo mempertimbangkan untuk tidak memelihara sapi atau kambing di dalam kota, mengingat perkembangan Labuan Bajo yang kini telah menjadi kawasan dengan pemukiman yang padat serta sebagai destinasi pariwisata. Ia menyarankan agar mereka membiarkan ternaknya dipelihara di luar kota, di wilayah yang lebih luas. Sebagai catatan, populasi ternak sapi di tahun 2023 di 12 kecamatan dalam Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebanyak 20.151 ekor, sementara populasi ternak kambing mencapai 5.552 ekor. Di antara kecamatan tersebut, Kecamatan Komodo mencatatkan populasi sapi terbanyak dengan 8.163 ekor, sedangkan Kecamatan Lembor menjadi yang tertinggi untuk populasi kambing dengan 1.386 ekor. ANTARA