GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menetapkan seorang guru berusia 57 tahun sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa satu muridnya. Penetapan tersangka ini terjadi setelah rekaman video yang menunjukkan tindakan tersebut viral di berbagai platform media sosial selama beberapa hari terakhir. Kompol Henny Muji Rahayu, yang menjabat sebagai Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa saat ini tersangka berada dalam tahanan Polres Gorontalo dan sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Henny menyatakan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, tindakan asusila ini pertama kali terjadi pada tahun 2023, di ruang guru di salah satu sekolah. Pada waktu itu, korban sempat merasa tidak nyaman dan mencoba menolak serta melawan upaya yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Namun, karena bujuk rayu dari pria berusia 57 tahun itu, perbuatan tersebut berlanjut dan terulang. Kasus ini terungkap setelah video perbuatan tersebut mulai beredar luas di media sosial. Penegak hukum menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, dan karena statusnya sebagai seorang guru, hukumannya dapat ditambahkan sepertiga dari total hukuman yang dijatuhkan. Berkaitan dengan hal ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video yang bersangkutan. "Jika ada yang masih memiliki video tersebut di ponselnya, kami mohon untuk segera menghapusnya dan tidak menyebarkannya. Kami harus memikirkan masa depan korban yang masih panjang," tambahnya. Setelah terjadinya insiden ini, pihak korban telah mendapat pendampingan dari Pemda setempat melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu dalam proses pemulihan dan penyelesaian masalah ini. ANTARA