BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Baitul Mal Aceh baru-baru ini menyalurkan bantuan ekonomi senilai Rp600 juta kepada mitra Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberdayakan ekonomi para penerima manfaat, atau mustahik, di wilayah Aceh, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memberantas praktik rentenir yang merugikan masyarakat. Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan adalah komponen dari program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah yang sedang dijalankan. Ia menekankan pentingnya upaya ini untuk menghadirkan solusi terhadap masalah pinjaman ilegal yang seringkali mengganggu masyarakat. “Program ini juga sebagai upaya dalam memberantas *shark loan* yang saat ini masih meresahkan di lingkungan masyarakat,” ungkap Haikal di sela-sela penyerahan bantuan secara simbolis di Kantor Baitul Mal Aceh, yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Baitul Mal Aceh, Didi Setiadi, serta Kasubbag Pendistribusian, Yuwita. Mitra LKS yang dipercayakan untuk menyalurkan dana bantuan tersebut di antaranya adalah Koperasi Syariah Solusi Bersama (KSSP-SBL), Koperasi Bank Santri Babul Maghfirah, Baitul Misykat, Badan Kemakmuran Masjid Al Makmur, dan Koperasi Boeh Hatee Loen. Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, lembaga-lembaga keuangan syariah dapat meningkatkan kapasitas serta daya saing mereka dalam mendukung usaha para mustahik, sehingga mereka bisa menjadi lebih mandiri dari segi ekonomi. Mohammad Haikal menambahkan bahwa dana bantuan yang disalurkan akan dipinjamkan kepada mustahik melalui sistem *qardul hasan*, yang berarti tanpa bunga, sehingga para penerima bantuan dapat mengelola pinjaman tersebut dengan lebih ringan dan berkontribusi pada pengembangan usaha mereka. Sementara itu, Didi Setiadi mengungkapkan, kerjasama dengan lembaga keuangan syariah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Aceh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang lebih efektif. Menurutnya, penyaluran bantuan ini juga menjadi langkah konkret Baitul Mal Aceh dalam memperluas jangkauan pemberdayaan terhadap mustahik dan memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan cara yang optimal dan tepat sasaran. “Lembaga-lembaga penerima bantuan diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan baik dan profesional, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para mustahik,” tutup Didi. ANTARA