AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate baru saja mengadakan sidang perdana untuk terdakwa Imran Yakub, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara secara nonaktif. Sidang ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Imran Yakub didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut diterima oleh eks Gubernur Malut secara bertahap melalui seseorang bernama Ridwan Arsan, yang kemudian mengalir ke rekening ajudan Abdul Gani, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan di PN Ternate. Sidang yang terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dengan dua hakim anggota yang turut serta. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh JPU yang berlangsung di ruang sidang yang dinamakan Prof. Dr. Bagir Manan. Dalam isi dakwaan, dikemukakan bahwa Imran Yakub telah memberikan sejumlah uang kepada mantan gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di provinsinya. JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diamendemen dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Setelah pembacaan dakwaan, sidang Imran Yakub ditutup oleh Majelis Hakim dan dijadwalkan kembali pada hari Kamis, 3 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. KPK sebelumnya telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Dalam pengungkapan kasus ini, terkuak bahwa Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk memperoleh jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Malut. Penerimaan uang tersebut dilakukan melalui beberapa transaksi rekening yang dilakukan oleh Ridwan Arsan sejak bulan November hingga Desember 2023, dengan total nilai sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang ini berdasarkan perintah dari mantan Gubernur untuk jabatan Kadisdikbud, di mana Imran Yakub memberikan uang tersebut dalam dua tahap. Pemberian pertama dilakukan sebelum pelantikan Imran Yakub dengan jumlah sebesar Rp210 juta, dan pemberian kedua setelah dilantik secara resmi sebesar Rp1.027.500.000. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesepakatan yang terjalin antara Abdul Gani Kasuba dan Imran Yakub sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Malut. ANTARA