PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan penanganan kebencanaan masuk urusan wajib daerah.

Yuas menilai hal itu mendorong pentingnya perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada sub kegiatan penguatan kelembagaan bencana daerah.

Langkah pengukuran sejalan dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemerintah daerah mengatur penanggulangan bencana sebagai urusan wajib.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah,” ungkap Yuas, baru baru ini.

Dia menjelaskan saat ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana di daerah dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

UU ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

Secara keseluruhan, UU ini bertujuan untuk memperkuat otonomi daerah dengan tetap menjaga kesatuan negara, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemerintahan yang efisien dan akuntabel. (HERMAWAN DP/j)