PEKANBARU –
**Borneonews - Siak**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengambil langkah untuk menertibkan baliho dan banner milik Bupati Petahana Alfedri yang masih terpasang di beberapa lokasi, termasuk di sepanjang Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL). Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menangani permasalahan tersebut. Hal ini mengingat bahwa Alfedri tidak lagi menjabat sebagai Bupati Siak sejak dimulainya masa cuti pada Rabu, 25 September. "Kami akan bersurat kepada Pejabat Bupati Siak. Dalam waktu dekat, bersamaan dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), spanduk di Jembatan TASL juga akan kita tertibkan,” ungkapnya. Zulfadli menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, Alfedri dan Husni Merza tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Larangan ini semakin kuat setelah memasuki periode cuti kampanye dalam pemilihan kepala daerah. "Dalam konteks etika politik, masyarakat tentu sudah mengetahui bahwa spanduk atau banner tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Mengingat status Alfedri kini sebagai calon dalam Pilkada Siak, maka ia tidak berhak menggunakan fasilitas negara,” tambah Zulfadli. Ia juga menyampaikan bahwa terkait alat peraga kampanye yang menampilkan gambar peserta Pilkada Siak 2024, KPU Siak telah menetapkan lokasi pemasangan yang resmi. Sekali lagi, Jembatan TASL bukanlah lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Dermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini. "Saya akan mengupayakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait serta Bawaslu," ujarnya. ANTARA