**Borneonews - Serang, Banten**, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa target penerimaan pajak dari produk minuman berpemanis dalam kemasan, yang sering disingkat MBDK, mengalami penurunan. Pada tahun 2024, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp4,3 triliun; namun, angka ini direncanakan akan turun menjadi Rp3,8 triliun pada tahun 2025.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, Muhammad Aflah Farobi, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari diskusi yang berlangsung dengan pihak DPR. Ia menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam mengenai kebijakan cukai MBDK ini, terutama dalam konteks dinamika perekonomian saat ini.
Lebih lanjut, Aflah mengungkapkan bahwa tarif cukai dan kategori produk yang akan dikenakan pajak masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. Kebijakan ini diharapkan dapat ditegakkan pada pemerintahan mendatang, sementara saat ini, situasi pemerintah masih dalam proses transisi.
Di samping itu, Aflah juga mengisyaratkan adanya usulan untuk penetapan tarif cukai pada angka 2,5 persen. Selain pembahasan mengenai MBDK, DJBC juga sedang mempelajari kemungkinan perubahan tarif cukai untuk hasil tembakau (CHT). Ia menekankan bahwa peninjauan harga jual eceran (HJE) bagi produk tembakau juga tengah dilakukan, dengan tujuan untuk memahami efeknya terhadap konsumsi dan penerimaan pajak.
Hal tersebut sejalan dengan fenomena *downtrading*, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih terjangkau. Aflah menyebutkan bahwa keputusan terkait perubahan tarif CHT akan mempertimbangkan berbagai faktor penting. Ada empat aspek yang dinilai, yaitu kondisi industri dan petani tembakau, faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi, penerimaan pajak, serta isu peredaran rokok ilegal.
Aflah menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha menentukan titik optimal dalam pengambilan keputusan, dengan pertimbangan dampak terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan yang digelar pada 10 September lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menerapkan cukai MBDK. Ini bertujuan untuk menyikapi tingginya tingkat konsumsi produk tersebut yang dapat membawa dampak negatif.
Wahyu Sanjaya, Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, merekomendasikan agar pemerintah memberlakukan cukai MBDK pada tingkat 2,5 persen tahun 2025 dan melanjutkan peningkatan secara bertahap hingga mencapai 20 persen.
Selain itu, BAKN juga mendorong kenaikan tarif cukai untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal sebesar 5 persen setiap tahun selama dua tahun ke depan, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi laju kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT). Langkah ini diharapkan akan membantu dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor terkait.
ANTARA
Target Cukai MBDK Turun Jadi Rp3,8 Triliun Pada 2025, Ini Alasannya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







