**Borneonews - Bireuen**, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, di Banda Aceh, menyatakan bahwa terdakwa yang terlibat dalam kasus ini berinisial MBY dan berumur 76 tahun. Ia didakwa atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Munawal menjelaskan, langkah kasasi ini diambil setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Bireuen memberikan putusan bebas kepada terdakwa MBY. Pengajuan ini dilakukan secepatnya setelah jaksa menerima salinan keputusan tersebut pada hari Kamis, sementara putusan itu sendiri dibacakan pada hari Selasa, 24 September.
Menurut keterangan Munawal, alasan kasasi diajukan adalah karena putusan yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa MBY dengan hukuman penjara selama 80 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hukum Jinayat. Munawal menekankan bahwa setelah menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum tidak menunggu lama untuk langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam keterangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa MBY melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sebuah desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Pelanggaran yang dilakukan oleh MBY terjadi sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda sejak April 2024. Dua dari kejadian tersebut terjadi di rumah terdakwa, sementara satu kejadian lainnya dilaksanakan di gubuk yang berada di dalam kebun.
Munawal menambahkan bahwa korban mengalami keterbelakangan mental dengan kecerdasan yang rendah. Informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Fauziah di Kabupaten Bireuen.
ANTARA
Kejari Bireuen Ajukan Kasasi Putusan Bebas Kasus Pelecehan Anak
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







