BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digeber serentak di 35 desa pada 7 September 2016, menjadikan Desa Kumpai Batu Atas (KBA), Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sebagai barometer pelaksanaan pilkades di Kecamatan Arut Selatan.


Demi mensukseskan pelaksaan pilkades tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), bersama dengan pemerintahan desa serta lima orang calon kepala desa membangun komitmen bersama demi terciptanya suasana kondusif hingga hari pelaksanaan.


Selain membangun komitmen bersama, tahapan pelaksanaan Pilkades juga mendapat monitoring dari Pemerintah Kabupaten Kobar, yang melibatkan Kecamatan Arut Selatan, Babinsa serta Babinkantibmas.


Menurut Pj. Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jayus, di dalam pelaksanaan Pilkades KBA, beberapa tahapan sudah dilalui, seperti pendaftaran bakal calon dan pendataan pemilih. 


Dari hasil pendataan untuk Desa KBA Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 2.320 pemilih, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari DPT pada Pilgub lalu yang berjumlah 2.311 pemilih.


"Jumlah pemilih ada penambahan sebanyak 9 orang dari pilgub lalu, alhamdulilah saat ini hanya menyelesaikan tahapan penyampaian visi dan misi serta masa kampanye yang dijadwalkan pada 27 hingga 31 Agustus 2016," kata Jayus, di Kantor Desa Kumpai Batu Atas, Selasa (10/8/2016).


Lanjut dia, saat ini suhu politik menjelang Pilkades sudah menghangat untuk itu pemdes bersama PPKD sudah menyampaikan secara langsung kepada bakal calon bahwa tahapan Pilkades sudah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari Kabupaten.  Pihaknya juga akan melaksanakan pilkades sesuai dengan regulasi.


Terkait dengan membudayanya bontoh (taruhan) pada perhelatan pilkades yang dapat memicu suasana menjadi tidak kondusif, ia berharap agar para calon kepala desa agar dapat meredam  emosi pendukungnya dan membawa pilkades KBA dalam suasana yang sejuk, damai dan aman.


Dalam pelaksanaan pilkades 2016 ini, pemerintah desa mengakui bahwa PPKD harus bekerja profesional dengan keterbatasan anggaran. Ia mengungkapkan, anggaran pilkades untuk tahun 2016 berasal dari dua sumber yakni APBD Kobar dan APBDes,  yang berjumlah Rp55 juta.


"Dari APBDes Rp31 juta dan sisanya dari APBD Kobar," ungkap Jayus.


Minimnya anggaran Pilkades tersebut berdampak pada Alat Peraga Kampanye (APK), yang semula hanya ada satu APK, para calon menuntut untuk penampahan alat peraga, mereka beralasan dengan satu APK dikhawatirkan banyak pemilih yang tidak mengetahui calon-calon yang akan bertarung.


"Kita menambah empat APK untuk sosialisasi para calon yang akan kita pasang dibeberapa tempat," kata dia.


Sebelum pemasangan visi dan misi para calon harus menyerahkan terlebih dahulu visi misinya kepada PPKD untuk evaluasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari materi visi dan misi yang berbau SARA dan menyudutkan pasangan lain.


"Di KBA ada 14 RT dan satu RT maksimal 5 pamflet untuk pemasangan visi misinya," tegas dia.


Ia juga mengatakan bahwa PPKD mempunyai tugas yang berat. PPKD merangkap sekaligus menjadi KPU, Bawaslu serta MK apabila ada sengketa pilkades. Terkait pelanggaran pemilihan kepala desa Jayus menegaskan bahwa pelanggaran terberat adalah money politik.


"Nanti apabila ditemukan maka calon kepala desa akan didiskualifikasi," pungkas dia. (KOKO SULISTYO/m)