PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengimbau kepada semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 agar bertanggung jawab penuh dalam hal pemasangan dan pemeliharaan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperhatikan proses pembersihan dan penurunan APK tersebut setelah periode kampanye berakhir. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 142 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur mengenai lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun mendatang. Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan, bahwa pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang sensitif seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan. Soleman menekankan bahwa setiap tim kampanye paslon diwajibkan untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungannya saat memasang APK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menambahkan, jika APK dipasang di lokasi yang merupakan milik pribadi atau badan swasta, maka harus ada izin tertulis dari pemilik lokasi tersebut. Dalam pernyataan lebih lanjut, Soleman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ukuran dan jumlah APK serta bahan kampanye (APK/BK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi. Setiap paslon akan memiliki satu *billboard* dengan ukuran yang sesuai, serta lima baliho berukuran 3x4 meter. Lebih lanjut, tersedia juga 300 umbul-umbul berukuran 30 cm x 3 meter dan 352 spanduk berukuran 1 x 5 meter untuk setiap paslon. Selain itu, Soleman menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sigi akan menyediakan berbagai jenis bahan kampanye seperti *flyer*, brosur, pamflet, dan poster sebanyak 48.375 lembar untuk masing-masing paslon. Ia menegaskan bahwa seluruh alat peraga kampanye serta bahan kampanye tersebut akan dicetak oleh KPU dengan anggaran tahun 2024. Soleman juga mengingatkan kepada tim kampanye paslon bahwa pemasangan APK dilarang di ruang terbuka hijau maupun di pohon-pohon yang berada di tepi jalan. Ia mengarahkan agar pemasangan APK diperhatikan dengan baik, terutama pada persimpangan jalan provinsi yang harus berjarak maksimal 15 meter, jalan kabupaten sejauh 10 meter, dan pada jalan desa sebesar lima meter. Hasil pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi untuk Pilkada 2024 menunjukkan pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi mendapatkan nomor urut satu (1). Pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga mendapatkan nomor urut dua (2), sementara pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita berada di nomor urut tiga (3). Pasangan terakhir, Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia, mendapatkan nomor urut empat (4). Tahapan kampanye untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. ANTARA