SURABAYA –
**Borneonews - Tulungagung**, Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Kamis melakukan penertiban terhadap jaringan kabel *fiber optik* yang dipasang secara ilegal di tepi jalan. Tindakan ini diambil karena keberadaan kabel tersebut dinilai mengganggu estetika kota. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Chandra, menjelaskan bahwa penertiban ini berdasarkan keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan pemasangan kabel *fiber optik* milik beberapa penyedia layanan internet. Masyarakat berpendapat bahwa pemasangan kabel tersebut menciptakan kesan yang semrawut di lingkungan mereka. "Hari ini kami fokus pada penertiban di Kecamatan Karangrejo," ungkap Ardian di sela-sela kegiatan tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah memanggil para pelaku usaha yang menyediakan layanan internet untuk membahas masalah ini, namun tidak ada respon yang memadai dari mereka. Setelah itu, tim gabungan melanjutkan dengan mendata pemilik kabel *fiber optik* yang tidak memiliki izin. Dari hasil pendataan, ditemukan bahwa sejumlah kabel optik tidak memiliki informasi jelas terkait pemiliknya, baik nama maupun alamat kantor penyedia layanan internet. “Ketentuan yang dilanggar adalah bahwa pelaku usaha penyedia internet ini tidak memiliki izin dari pemilik lahan, dan mereka juga tidak memanfaatkan ruang milik tersebut secara sah. Jadi, sebagian besar dari mereka beroperasi tanpa izin,” jelas Ardian. Akibat ketidakjelasan terkait pemilik kabel, pihak berwenang terpaksa memotong kabel optik milik 14 penyedia layanan internet yang tidak dapat teridentifikasi. Selain itu, mereka juga berencana untuk menertibkan tiang penyedia layanan yang juga tidak memiliki izin, yang tampak berderet seperti pagar. Keberadaan tiang tersebut sering kali mengganggu masyarakat, terutama karena posisi tiang sering kali berada tepat di depan rumah warga. “Jika ada yang mengganggu, kami akan menindaklanjuti dan menertibkannya,” tambah Ardian. ANTARA