BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengemukakan pentingnya mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) untuk program perlindungan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam pernyataannya di Bandarlampung, ia menekankan bahwa anggaran yang diperoleh baik dari sumber daya alam maupun pajak seharusnya diarahkan untuk meningkatkan tingkat perlindungan sosial, termasuk partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial, baik di sektor ketenagakerjaan maupun kesehatan. Samsudin menyampaikan bahwa dengan menggunakan dana bagi hasil untuk meningkatkan perlindungan sosial, cakupan kepesertaan jaminan sosial di Lampung, yang saat ini berada pada angka terendah nasional sebesar 24,86 persen, dapat ditingkatkan. Ia mengingatkan agar dana yang tersedia tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, tetapi juga digunakan untuk manfaat langsung bagi masyarakat. Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya mengubah fokus alokasi DBH untuk keperluan perlindungan sosial. Melalui langkah ini, diharapkan kehadiran pemerintah dapat dirasakan lebih nyata oleh masyarakat, terutama dalam menciptakan kesejahteraan di Provinsi Lampung. Menurut Samsudin, pekerja di sektor informal yang selama ini rentan dan berisiko akan merasa lebih terlindungi, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan daerah. Samsudin juga mengajak kepala daerah di seluruh 15 kabupaten dan kota di Lampung untuk mengikuti usulan ini agar pemanfaatan dana bagi hasil dapat benar-benar memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa semua pihak ingin melihat Lampung maju dan berharap pada akhir Desember ini, cakupan kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkat, serta pada tahun 2025 berada di urutan yang lebih baik dalam hal partisipasi jaminan sosial. Sementara itu, Niken Ariati, Asisten Deputi Jaminan Sosial dari Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, juga menegaskan urgensi peningkatan perlindungan sosial di Provinsi Lampung. Ia menyatakan bahwa Lampung perlu melakukan kerja keras untuk meningkatkan cakupan partisipasi jaminan sosial agar tidak menjadi provinsi dengan angka terendah secara nasional. Niken menekankan bahwa pemerintah daerah sebaiknya menyusun regulasi yang tepat dan alokasi anggaran yang memadai untuk melaksanakan program jaminan sosial, guna meningkatkan jumlah peserta. Ia menyarankan agar ada alokasi khusus untuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyasar non-aparatur sipil negara, dengan fokus pada pekerja yang berada dalam kategori rentan. Niken memperkirakan bahwa dari dana bagi hasil sawit yang mencapai Rp93 miliar, Provinsi Lampung dapat mengoptimalkan pengelolaannya untuk perlindungan sosial masyarakat yang lebih efektif. ANTARA