AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) tengah bersiap untuk mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota Polri berinisial Briptu FH. Anggota yang bertugas di Polres Kepulauan Sula tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial TAS yang berusia 16 tahun. Dalam keterangan resminya, Kombes Pol. Bambang Suharyono selaku Kepala Bidang Humas Polda Malut, mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, berita mengenai tindakan tidak terpuji tersebut mulai muncul di media. Kejadian ini dilaporkan berlangsung di Desa Fatce, Kabupaten Kepulauan Sula, pada hari Jumat, 20 September, sekitar pukul 03.00 WIT. Berdasarkan informasi yang disampaikan, ditengarai bahwa tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka lebam, serta kehilangan satu gigi depan akibat penganiayaan. Saat ini, kasus ini sedang ditangani secara resmi oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, yang berfokus pada aspek pidana dari peristiwa tersebut. Selain itu, untuk pelanggaran kode etik, pengawasan sedang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Kepulauan Sula. Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Malut untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran, baik pidana maupun kode etik. Dia menekankan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan dihadapi dengan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari situ, Polda Malut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum Polri. Mereka berharap masyarakat tidak ragu atau merasa takut untuk memberikan informasi terkait tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum tersebut. ANTARA