**Borneonews - Semarang**, DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) baru-baru ini telah menyerahkan sebuah petisi yang berisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan. Permohonan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha yang berkaitan dengan regulasi yang tengah berlaku.
Regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menyatakan bahwa organisasi mereka telah mengakomodasi lebih dari 10.000 pasar tradisional yang mencakup sekitar 10 juta anggota.
Suhendro menekankan bahwa para pedagang, yang tergolong sebagai pelaku ekonomi kerakyatan, membutuhkan perlindungan dari regulasi yang dinilai tidak adil. Ia menyebutkan, "Kami menyepakati bahwa dalam PP Nomor 28/2024 untuk sektor ritel, Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat dilaksanakan."
Poin pertama mengenai isu ini adalah definisi dan ruang lingkup istilah *satuan pendidikan* serta *tempat bermain anak*. Selain itu, terdapat juga masalah terkait metode pengukuran jarak 200 meter yang tidak dijelaskan secara mendetail, sehingga menyebabkan interpretasi yang beragam. Hal ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan para peritel yang ada di lapangan.
Poin kedua mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut Suhendro, kebijakan ini bersifat diskriminatif terhadap pedagang yang telah berdiri di lokasi tersebut jauh sebelum disahkannya PP Nomor 28/2024.
Yang paling dibutuhkan oleh para pedagang pasar rakyat seluruh Indonesia adalah pemberdayaan untuk mengembangkan potensi pasar tradisional ke arah pasar rakyat digital," ujarnya. Ia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada tekanan tambahan dari peraturan yang sulit diimplementasikan, yang justru dapat mengancam kelangsungan usaha pedagang kecil.
Suhendro juga menyoroti bahwa produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan pedagang, serta pendapatan negara. Oleh karena itu, pengaturan di sektor perdagangan, termasuk PP dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, perlu melibatkan pelaku usaha serta kementerian terkait.
Harapan kami, para pedagang dapat terus menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi terciptanya keadilan dalam berusaha. Kami siap untuk berkolaborasi dalam mengurangi jumlah perokok pemula serta menemukan solusi agar semua pihak dapat diuntungkan dari regulasi yang ada, termasuk dampak dari larangan zonasi 200 meter, ungkapnya.
Menanggapi permohonan perlindungan yang diajukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa PP Nomor 28/2024 tersebut memang disusun dengan pendekatan konsep *Omnibus Law*, yang mencakup semua pengaturan termasuk tentang pengamanan zat adiktif yang terkait dengan zonasi penjualan dalam radius 200 meter.
Kami telah menerima pengaduan dari sejumlah pelaku usaha, dan beberapa kementerian telah mendiskusikan hal ini. Silakan sampaikan kepada Kemenko Perekonomian untuk pembahasan lebih lanjut, karena Kemenkes adalah inisiator dari regulasi ini, tambahnya.
ANTARA
Aparsi Ajukan Perlindungan Usaha ke Kementerian Perdagangan
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Komentar (0)
Memuat komentar…







