JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Pengembangan Kapasitas di United Nations Environment Programme Finance Initiative (UNEP FI), Gabor Gyura, mengungkapkan bahwa upaya mitigasi iklim yang dilakukan Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap kepentingan global. Dalam pandangannya, Indonesia adalah negara dengan ekonomi besar yang terus berkembang, sehingga setiap kebijakan yang berhubungan dengan sistem keuangan dan keberlanjutan akan memberikan pengaruh yang luas di seluruh dunia. Dalam sebuah webinar berjudul *Understanding The Climate Landscape for Financial Institutions* yang diselenggarakan oleh OJK Institute dan UNEP FI di Jakarta, Gabor menjelaskan bahwa sektor keuangan di Indonesia memainkan peranan penting dalam transisi menuju ekonomi yang lebih hijau. Sektor ini dapat memanfaatkan berbagai sumber daya, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mendukung perjalanan mitigasi iklim serta komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) berdasarkan Perjanjian Paris. Indonesia sendiri telah menetapkan target untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060. Untuk itu, Gabor mendorong lembaga perbankan di Tanah Air agar menetapkan target mitigasi iklim yang sejalan dengan rekomendasi Prinsip-prinsip Perbankan Bertanggung Jawab PBB, atau *UN Principles for Responsible Banking* (PRB). Selain itu, penting untuk menyusun skenario iklim yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian Paris. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan serta masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko transisi terkait iklim dan menetapkan jalur menuju emisi nol bersih yang kredibel. Prinsip-prinsip ini menjadi kerangka bagi perbankan berkelanjutan, di mana lembaga keuangan diharapkan untuk menyelaraskan strategi inti dan pengambilan keputusan mereka dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB dan perjanjian internasional seperti Perjanjian Iklim Paris. Carlota Gomez Tapia, Koordinator Mitigasi Iklim dan Net Zero untuk Kawasan Asia dan Pasifik di UNEP FI, menekankan pentingnya bagi bank-bank di Indonesia untuk menetapkan target mitigasi iklim sesuai dengan Perjanjian Paris. Hal ini sekaligus mendukung Indonesia dalam mencapai NDC untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Bank-bank di Indonesia dapat menggunakan *Climate Mitigation Journey* (CMJ) dari UNEP FI sebagai panduan. Ini adalah instrumen yang menjabarkan kapabilitas bisnis yang perlu dikembangkan oleh bank selama beberapa tahun mendatang untuk menyelaraskan diri dengan tujuan Perjanjian Paris, yaitu membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celsius dan mencapai nol emisi sebagai bagian dari komitmen mereka di bawah PRB dan/atau *Net Zero Banking Alliance* (NZBA). NZBA merupakan sebuah inisiatif yang dipimpin oleh Bank Dunia dan dibentuk oleh PBB, yang mengumpulkan bank global terkemuka untuk berkomitmen menyelaraskan kegiatan peminjaman, investasi, dan pengelolaan pasar modal mereka dengan target emisi gas rumah kaca nol bersih pada tahun 2050. Gabor mengemukakan bahwa kerangka strategi emisi nol bersih dalam CMJ dapat diterapkan secara lebih luas oleh lembaga keuangan. Dalam kesempatan yang sama, Josh Yoon, Vice President di Bank Shinhan yang berbasis di Korea Selatan, menyampaikan bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam mitigasi iklim, diperlukan kolaborasi dan sinergi di antara semua pihak, baik di tingkat domestik maupun internasional. Ini termasuk keterlibatan pemerintah, institusi keuangan, industri, dan sektor swasta. Institusi keuangan di Indonesia diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan institusi serupa di kawasan, mengingat bahwa mereka bersama-sama menghadapi tantangan iklim dalam perjalanan mitigasi masing-masing. Josh juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran kunci dalam memobilisasi keuangan hijau. Dukungan pemerintah, seperti insentif dan subsidi untuk investasi berkelanjutan, akan mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih hijau. Selain itu, penting untuk mengarah pada perluasan akses keuangan hijau bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, juga mengungkapkan bahwa OJK terus berupaya merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor keuangan hijau. Ini merupakan bagian dari langkah-langkah strategis yang melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk *Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025* yang fokus pada pengembangan penawaran dan permintaan. OJK memberikan berbagai insentif kepada konsumen dan institusi keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri nonbank gunamendorong pengembangan keuangan hijau. Insentif tersebut meliputi penurunan bobot risiko kredit, diskon 50 persen untuk tarif pencatatan tahunan *green bond* oleh Bursa Efek Indonesia, serta relaksasi 50 persen untuk bobot risiko bagi perusahaan yang terlibat dalam pembiayaan. Sebagai bagian dari dukungan terhadap ekonomi hijau, OJK juga telah menerbitkan *Indonesia Green Taxonomy* pada tahun 2022, sehingga menjadikan Indonesia salah satu negara yang memiliki standar nasional untuk ekonomi hijau, sejalan dengan Tiongkok, Uni Eropa, dan juga ASEAN. ANTARA