JAKARTA –
**Borneonews - Probolinggo, Jawa Timur** Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa 90 persen dari total tanah yang berada di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah memiliki sertifikat hak milik atau *Sertifikat Hak Milik* (SHM). “Di Desa Ngadisari, hampir semua masyarakat, yaitu sekitar 90 persen, telah memperoleh sertifikat hak milik mereka,” ujar AHY saat melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada hari Kamis. Keberhasilan ini tercapai setelah Menteri AHY menyerahkan sebanyak 30 sertifikat tanah dalam bentuk elektronik kepada masyarakat setempat. Tanah-tanah yang disertifikatkan sebagian besar merupakan kebun palawija yang sangat subur, terletak di kawasan kaki Gunung Bromo. “Probolinggo, khususnya daerah Bromo, merupakan lokasi pariwisata yang sangat potensial. Oleh karena itu, kami berharap agar desa ini bisa lebih berkembang, baik dalam sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif. Ini termasuk pengembangan homestay, wisata jeep, kuda off-road, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tegas AHY. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menegaskan bahwa prosedur sertifikasi tanah adat di Desa Ngadisari telah melalui kesepakatan lokal. Setiap peralihan kepemilikan tanah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa agar hak milik warga dapat terjamin dan terlindungi dari tindakan penyalahgunaan oleh para investor. “Dengan cara ini, kami mencegah terjadinya situasi di mana investor lokal membeli tanah, sementara generasi berikutnya dari pemilik tanah tidak lagi bisa merasakan manfaat, hanya mendapat keuntungan dalam jangka waktu yang singkat,” terang Wida. Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mempercepat pelaksanaan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari proses digitalisasi data dan penertiban administrasi dalam bidang pertanahan. Hingga kini, telah diterbitkan sebanyak 1.112.879 sertifikat tanah elektronik oleh 465 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Penyerahan sertifikat tanah elektronik secara langsung oleh Menteri AHY bertujuan untuk memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan baik, serta menyediakan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah yang mereka miliki. ANTARA