**Borneonews - Pamekasan**, Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 orang yang diduga sebagai pengedar serta satu orang pengguna narkoba dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Satya Putra, menjelaskan dalam siaran pers yang disampaikan di Mapolres Pamekasan bahwa total barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut mencapai 2,29 gram *shabu-shabu* dan sebanyak 7.814 butir Pil Y. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba serta penyakit sosial lainnya.
Laporan dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan masih dalam kategori tinggi. Pada tahun 2022, Polres Pamekasan menangani 130 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Satu tahun berikutnya, pada tahun 2023, jumlah kasus yang ditangani menurun menjadi 68 dengan 98 tersangka.
Menariknya, tidak semua tersangka berasal dari urban. Beberapa di antara mereka adalah warga yang tinggal di pedesaan, bahkan ada yang masih di bawah umur. Hal ini menegaskan perlunya tindakan yang lebih tegas dan sistemik dalam memerangi peredaran narkoba.
AKP Andri menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan berkisar antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.
Bagi mereka yang terjerat dalam penggunaan Pil Y, hukuman yang dikenakan merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pendekatan polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi masif tentang bahaya narkoba kepada kalangan pelajar di berbagai sekolah di Kabupaten Pamekasan.
"Dua jenis pendekatan yang kami lakukan yaitu represif, berupa sanksi tegas bagi pelanggar, dan preventif, dengan penyuluhan tentang bahaya narkoba," tambahnya.
Berdasarkan data dari kepolisian, terdapat lima desa yang termasuk dalam kategori rawan peredaran narkoba di Pamekasan, yakni Desa Jambringin, Desa Campor (Kecamatan Proppo), Desa Sotabar (Kecamatan Pasean), serta Desa Tamberu dan Batu Bintang (Kecamatan Batumarmar).
ANTARA
Polres Pamekasan Tangkap 10 Pengedar Narkoba dalam Operasi 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







