BORNEONEWS, Nanga Bulik - Perlahan tapi pasti pengungkapan kasus pembakaran lahan dengan tersangka dr. Hendry Samosir terus berlanjut. Bahkan setelah dinyatakan berkasnya lengkap (P21), Selasa (9/8/2016), Polres Lamandau menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Ia terancam dipecat sebagai pengawai negeri sipil (PNS).
Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Hendry Samosir diduga telah melakukan pembakaran lahan di Desa Sungai Mentawa, kecamatan Bulik pada pertengahan Juni 2016. Atas perbuatanya itu, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar serta Perda No 5 tahun 2003, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dr Hendry Samosir adalah PNS di lingkungan Pemkab Lamandau yang aktif bertugas di Puskesmas Kecamatan Sematu Jaya. Jika dilihat dari sisi displin pegawai, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS, jika tersangkut kasus pidana dan mendapatkan vonis diatas 2 tahun, maka akan diberhentikan alias dipecat.
"Sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, apabila PNS melakukan pelanggaran hukum dan vonisnya lebih dari dua tahun maka akan dipecat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lamandau, Dr. Meigo, Rabu (10/8/2016).
Terkait dengan kasus dr. Hendry Samosir ini, Meigo mengaku belum bisa memastikanya. Sebab, proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto disela-sela kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Arif Supratman, Rabu (10/8/2016).
"Ya, kita tunggu saja putusan pengadilannya. Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ucapnya singkat. (HENDI NURFALAH/m)








