MANADO –
**Borneonews - Manado**, Pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap yang terletak di Lahendong, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan peningkatan yang signifikan pada penerimaan pajak di wilayah ini. Data terbaru mencatat bahwa pada bulan Agustus 2024, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin mencatat pertumbuhan tertinggi, mencapai 83,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total nilai sebesar Rp51,173 miliar. Kepala Kanwil DJPb Sulut, Hari Utomo, mengungkapkan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan dalam pembayaran pajak dari industri listrik di Lahendong. Total penerimaan pajak provinsi untuk bulan Agustus 2024 mencapai Rp321,864 miliar, yang turut berkontribusi dalam total realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2024, yaitu sebesar Rp2,461 triliun. Capaian ini mencerminkan persentase 57,72 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun 2024 sebesar Rp4,264 triliun. Dominasi penerimaan pajak di Provinsi Sulut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), yang menyumbang 58,67 persen dari total penerimaan, yakni sebesar Rp1,444 triliun. Selain itu, kontribusi besar lainnya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang bersama-sama memberikan kontribusi total sebesar 38,27 persen atau Rp989,2 miliar. Hari juga menjelaskan bahwa sektor Administrasi Pemerintahan berperan penting dalam penerimaan pajak, dengan kontribusi sebesar 24,54 persen atau senilai Rp578,536 miliar. Untuk sektor lainnya, seperti Pertambangan dan Penggalian, serta Industri Pengolahan, masing-masing mencatat penerimaan sebesar Rp159,602 miliar dan Rp155,36 miliar, mengalami perlambatan akibat berkurangnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pertambangan, serta ketidakstabilan harga komoditas kopra, khususnya di daerah Bitung dan Kotamobagu. Di samping perkembangan penerimaan pajak, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga memulai pengenalan *Core Tax Administration System* (CTAS). Sistem ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi dan basis data yang lebih efektif. Untuk menyosialisasikan aplikasi CTAS tersebut, Kanwil DJP Suluttenggomalut mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulut untuk ikut serta dalam program edukasi. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan yang baru, serta mendukung penerapan CTAS yang direncanakan untuk diterapkan di seluruh Indonesia. ANTARA