JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah partai politik yang dapat dikategorikan sebagai "mati suri" apabila dilihat dari kinerja serta aktivitas internal mereka sebagai badan hukum. Menurut Direktur Tata Negara di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto, partai-partai politik yang termasuk dalam kategori ini hampir tidak pernah melaksanakan acara penting seperti musyawarah nasional (*munas*) atau rapat kerja (*raker*). Ia menjelaskan bahwa meskipun nama partai tersebut masih terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham, banyak dari mereka yang hanya melaksanakan *munas* satu atau dua kali sejak pendirian mereka, dan kemudian tidak melakukan kegiatan apapun selama bertahun-tahun. Baroto menekankan bahwa situasi ini patut dipertanyakan, terutama dari perspektif tujuan pendirian partai politik. Setiap partai seharusnya memiliki maksud untuk berkontribusi dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Lebih lanjut, Baroto menambahkan bahwa untuk benar-benar dapat mendorong kemajuan demokrasi di Tanah Air, partai politik harus memperhatikan aspek internal badan hukum mereka. Hal ini mencakup distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan yang efektif, serta penguatan peran pengurus di wilayah. Data yang diungkapkannya menunjukan bahwa saat ini terdapat total 76 partai politik yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Namun, hanya 44 partai yang aktif beroperasi, diantaranya termasuk tiga partai baru: Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (*IBU*). Dari sekian banyak partai, hanya 18 di antaranya yang menjadi peserta dalam pemilihan umum (*pemilu*). Baroto juga mencatat, bahwa sebanyak 21 partai telah melakukan perubahan nama, sementara 14 partai lainnya mengalami proses akuisisi. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun suatu partai politik masih terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham, kedudukan mereka setara dengan partai lain, terutama dalam konteks pengajuan gugatan di lembaga hukum seperti Mahkamah Agung (*MA*) maupun Mahkamah Konstitusi (*MK*). “Biasanya, gugatan yang diajukan di MK atau MA cenderung berasal dari partai-partai yang tidak terlalu besar,” ungkap Baroto, memberikan wawasan lebih lanjut mengenai dinamika hukum yang dihadapi oleh partai-partai tersebut. ANTARA