JAYAPURA –
**Borneonews - Biak**, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) yang berlokasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di area kerjanya. Dalam upaya ini, mereka menjalin kemitraan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Disdukcapil, sangat penting dalam mendata administrasi kependudukan terkait dengan keberadaan orang asing. Ini adalah langkah proaktif untuk memastikan seluruh kegiatan administrasi terkait orang asing dapat terlaksana dengan efektif. Lebih lanjut, Jose Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Biak untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing. Melalui sinergi ini, diharapkan bisa mencegah masuknya orang asing secara ilegal ke wilayah tersebut. Dia menambahkan bahwa Kabupaten Biak Numfor berfungsi sebagai salah satu pintu masuk orang asing ke Tanah Papua. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawasan orang asing, yang dikenal sebagai *Timpora*, melibatkan berbagai instansi terkait dan terus ditingkatkan untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah tersebut. Jose Rizal juga menyampaikan bahwa belum lama ini, Imigrasi Kelas II TPI Biak berhasil melakukan penindakan terhadap seorang warga negara asing asal Senegal. Penindakan ini dilakukan karena izin tinggal yang bersangkutan telah kedaluwarsa selama empat tahun. Kepala Imigrasi berharap bahwa kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah bisa memperkuat sinergi antara Imigrasi dan pihak terkait dalam mengawasi aktivitas orang asing di Biak serta sekitarnya. Wilayah kerjanya meliputi tidak hanya Biak Numfor, tetapi juga Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kabupaten Yapen Kepulauan, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori. ANTARA