SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan penertiban terhadap berbagai poster dan spanduk yang mempromosikan bakal pasangan calon (paslon) yang tidak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, yang menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan ketertiban selama proses pemilihan. Arief menjelaskan, terdapat sejumlah tokoh yang sebelumnya diumumkan dalam bentuk spanduk dan poster, namun akhirnya tidak mendaftarkan diri sebagai calon. Oleh karena itu, media promosi mereka juga akan menjadi objek penertiban. "Kemarin kami menemukan beberapa tokoh yang tidak mendaftarkan diri, dan itu akan kami tertibkan," ujarnya. Di Kota Semarang, keberadaan spanduk, poster, hingga baliho yang mempromosikan tokoh-tokoh tersebut dapat ditemukan di berbagai lokasi. Namun, seiring dengan perkembangan, hanya ada dua pasangan calon yang resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. Pasangan calon pertama adalah Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin, diusung oleh PDI Perjuangan dengan nomor urut satu (1). Sementara itu, pasangan kedua adalah Alamsyah Satyanegara Sukawijaya, alias Yoyok Sukawi, dan Joko Santoso, yang didukung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PKB, PAN, Partai Golkar, PPP, PSI, dan Partai NasDem dengan nomor urut dua (2). Meskipun para tokoh yang sebelumnya muncul tidak jadi mengikuti pilkada, spanduk dan poster mereka tetap terlihat di jalanan, terpampang di pohon dan tiang listrik. Arief menekankan bahwa semua alat peraga kampanye harus bersih dan teratur. "Mereka tidak punya keterikatan kontestasi lagi, kecuali pasangan calon yang telah ditetapkan resmi oleh KPU dan memiliki nomor urut," ujar Arief. Posisi Bawaslu juga jelas, bahwa pasangan calon yang sudah resmi terdaftar memiliki hak untuk memulai kampanye. Namun, mereka juga diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemasangan alat peraga kampanye (*APK*). Sebagaimana diungkapkan Arief, alat peraga yang sudah dipasang sebelum masa kampanye dianggap sebagai alat peraga sosialisasi (*APS*) dan bukan alat kampanye resmi. Saat ini, proses telah memasuki tahap kampanye, yang mengharuskan semua pasangan calon untuk mengikuti aturan yang ditetapkan. "Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengenai waktu yang tepat untuk melakukan penertiban," pungkasnya. ANTARA