JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak masyarakat untuk mengaktifkan pengaturan standar dari protokol internet versi 6 (*IPv6*) pada perangkat telekomunikasi yang digunakan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk menghadapi pertumbuhan pengguna internet di tanah air. Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Kemenkominfo menjelaskan bahwa mereka telah menyusun Dokumen Visi Indonesia Digital 2045. Dokumen ini bertujuan untuk menjawab tantangan pertumbuhan teknologi dan layanan digital yang kian pesat di Indonesia. Untuk itu, penting untuk mendukung pengembangan infrastruktur teknologi yang andal dan aman, salah satunya melalui adopsi protokol *IPv6*. Adopsi *IPv6* merupakan langkah fundamental dalam menciptakan ekosistem teknologi masa depan yang lebih aman dan efisien. Protokol ini menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan versi sebelumnya, sehingga sangat penting dalam memastikan penggunaan data internet yang aman bagi masyarakat. Untuk meningkatkan penerapan *IPv6* di Indonesia, Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024. Surat edaran ini berisi imbauan untuk mengaktifkan dan mulai menggunakan alamat protokol *IPv6* di tingkat kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Selain itu, terdapat Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang dikhususkan untuk penyelenggara telekomunikasi agar mereka juga mengambil langkah serupa. Untuk mempercepat pengadopsian *IPv6* dalam sektor telekomunikasi di Indonesia, Kemenkominfo telah mengesahkan sebuah surat edaran yang menekankan pentingnya mengaktifkan pengaturan standar (*default setting*) untuk alamat protokol *IPv6* pada perangkat pelanggan. Melalui surat edaran ini, Kemenkominfo berharap penyedia perangkat dapat segera mengimplementasikan pengaturan tersebut demi menciptakan ekosistem internet yang lebih baik di tanah air. Dengan inisiatif ini, diharapkan penggunaan *IPv6* dapat meningkat secara signifikan dalam lalu lintas internet Indonesia, sekaligus memberikan kepastian dan keamanan bagi pengguna. Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ajakan bagi penyedia perangkat untuk memastikan bahwa perangkat yang diproduksi dan didistribusikan kepada pelanggan dapat mengaktifkan pengaturan standar menggunakan *IPv6*. ANTARA