JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta. Najoan menilai bahwa keputusan tersebut akan sangat membantu kelangsungan industri rokok di Indonesia. Dengan tidak adanya peningkatan tarif CHT, para konsumen diharapkan dapat terus membeli produk rokok yang legal. Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah positif yang diambil pemerintah. Meski demikian, GAPPRI juga memberikan beberapa permohonan kepada pemerintah terkait kebijakan harga. Organisasi ini mengharapkan agar harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025 tidak mengalami perubahan. Mereka juga meminta agar tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dengan alasan menjaga daya beli masyarakat yang semakin menurun. Salah satu alasan mengapa pemerintah memilih untuk tidak menaikkan CHT pada tahun 2025 adalah fenomena *down trading* yang terjadi. Fenomena ini muncul sebagai dampak dari kebijakan kenaikan cukai pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2020 hingga 2024, yang rata-rata meningkat lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Total kenaikan tarif di atas 65 persen ini menyebabkan banyak konsumen beralih ke produk rokok dengan harga yang lebih terjangkau, termasuk rokok ilegal. Dalam konteks ini, Najoan menjelaskan bahwa pabrik-pabrik yang tergabung dalam GAPPRI berusaha bertahan di tengah tekanan dari kebijakan non-fiskal dan fiskal. Mereka berharap untuk menjaga tenaga kerja serta kelangsungan industri, walaupun mengalami penurunan produksi dan melambatnya kinerja pendapatan dari CHT. GAPPRI mengajukan beberapa usulan kepada Menteri Keuangan yang mencakup tidak adanya kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan, yaitu 2025 hingga 2027, untuk mendukung pemulihan industri hasil tembakau yang legal. Selain itu, organisasi ini juga meminta agar HJE tidak naik pada tahun 2025 dan PPN tetap dipertahankan pada level saat ini. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan operasi terhadap rokok ilegal. Ini termasuk melibatkan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara lebih serius. Dengan menerapkan usulan tersebut, GAPPRI percaya bahwa langkah-langkah tersebut akan lebih mengedepankan perlindungan terhadap industri rokok legal yang telah banyak menyerap tenaga kerja, terutama bagi perempuan, dan didukung oleh bahan baku lokal. Dengan menjaga tarif CHT, harga jual eceran, serta PPN, GAPPRI berharap dunia industri rokok legal dapat pulih dan berkontribusi kembali pada target penerimaan CHT. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kelangsungan industri yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional. ANTARA