**Borneonews - Pasuruan, Jawa Timur**, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit di bank. Hal tersebut disampaikan AHY dalam kunjungan kerjanya ke Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis lalu.
AHY menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN kini berfungsi dengan prinsip yang sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sebelumnya. Perbedaan utamanya terletak pada pengelolaan data, di mana sertifikat elektronik memungkinkan data masyarakat untuk terdaftar dan tersimpan dengan lebih aman dalam sistem kementerian.
Dengan transformasi ke sistem elektronik, AHY berharap semua proses menjadi lebih transparan, akuntabel, dan aman. Meskipun saat ini tidak ada integrasi antara data sertifikat tanah elektronik dan sistem perbankan, diharapkan penggunaan sertifikat ini dapat memberikan kemudahan bagi bank dalam disburses kredit kepada masyarakat.
AHY juga mengingatkan masyarakat yang ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit agar dapat melakukannya dengan bijaksana. Ia mendorong agar kredit yang diajukan tidak hanya bersifat konsumtif, yang cenderung kurang bermanfaat bagi kesehatan ekonomi keluarga, tetapi lebih kepada tujuan produktif seperti modal usaha. Hal ini, menurutnya, akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang giat melaksanakan program sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendigitalisasi data pertanahan dan memperbaiki administrasi terkait. Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan di Indonesia.
Upaya penyerahan sertifikat tanah elektronik yang dilakukan secara langsung oleh AHY bertujuan untuk memastikan keberhasilan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat.
ANTARA
Sertifikat Tanah Elektronik, Agunan Kredit Bank yang Tepat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







