BANDA ACEH –
**Borneonews - Bireuen**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, yang terletak di Provinsi Aceh, telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika. Dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis, hakim yang dipimpin oleh Fuady Primaharsa memutuskan vonis tersebut setelah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan. Ketiga individu yang dihadapkan di pengadilan adalah Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim. Putusan hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yang juga menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. Tindak pidana ini berhubungan dengan penemuan barang bukti sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Menanggapi keputusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan keberatan dan berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak menerima vonis tersebut dan ingin mengupayakan pembelaan lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa pihak kejaksaan menerima putusan majelis hakim, mengingat bahwa hasilnya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. "Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa," ungkap Munawal Hadi. Sebelum dihukumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap oleh tim Satgas Narkotika dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 15 Februari 2024. Proses penangkapan mereka berlangsung di perairan yang berjarak sekitar 15 mil nautika dari Peudada, Kabupaten Bireuen. Dalam penangkapan tersebut, aparat mengevakuasi 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah perahu motor beserta mesinnya, dua unit ponsel, serta perangkat sistem penentuan posisi atau *GPS*. Menyusul penangkapan ini, terdakwa Muhammad Ibrahim juga ditangkap pada hari yang sama. Penangkapannya dilakukan di tepi Pantai Peuneulet Baroh, yang terletak di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berlangsung setelah tim mendapatkan informasi dari penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. ANTARA