**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa perlu adanya peninjauan kembali terhadap peta jalan (*roadmap*) dan rencana aksi pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan (P2GP) untuk periode 2020-2030. Dalam revisi tersebut, aspek pemulihan korban harus ditonjolkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, yang berpartisipasi dalam Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP secara daring, menekankan bahwa fokus revisi tidak hanya harus pada upaya pencegahan, tetapi juga pada pemulihan bagi para korban. Menurutnya, saat ini peta jalan yang ada hanya membahas pencegahan tanpa mengelola pemulihan korban yang terdampak oleh praktik P2GP.
Pandangan ini muncul setelah Komnas Perempuan melakukan penelitian mengenai pemotongan dan pelukaan genital perempuan di Gorontalo pada tahun 2023. Alim mengungkapkan temuan menonjol dari penelitian tersebut, yaitu adanya kebingungan di kalangan korban mengenai pihak mana yang harus mereka laporkan jika merasakan efek dari praktik tersebut. Dia mencatat bahwa Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Polsek di daerah tersebut juga tidak menerima laporan sama sekali dari korban yang mengalami dampak.
Alim menambahkan, Di Gorontalo, kami menemui responden yang merasa bingung ingin melapor ke mana karena tidak ada kejelasan mengenai pemulihan mereka. Oleh karena itu, apabila revisi *roadmap* dilakukan, maka penting untuk mencantumkan juga aspek pemulihan korban di dalamnya.
Terkait dengan kemungkinan sanksi bagi pelaku P2GP, Alim mengingatkan agar langkah tersebut diambil dengan hati-hati. Hal ini dikarenakan pelaku yang biasanya melakukan khitan pada anak perempuan umumnya adalah bidan atau dukun desa yang juga seorang perempuan. Menurut Alim, dinamika ini menimbulkan dilema karena permasalahan P2GP berkisar di antara perempuan itu sendiri.
Dari sudut pandang saya, kita perlu sangat berhati-hati dalam hal pemidanaan atau pemberian sanksi karena ini melibatkan perempuan dengan perempuan dalam permasalahannya, ucapnya.
Sementara itu, Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Keluarga dan Rentan dari KemenPPPA, juga sependapat bahwa peta jalan sebaiknya tidak hanya menekankan pada pencegahan tetapi juga pada pemulihan korban. Ia mendukung inisiatif untuk merevisi peta jalan tersebut.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, ditemukan bahwa 50,5 persen perempuan berusia antara 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah menjalani sunat perempuan. Proporsi perempuan yang disunat di wilayah perkotaan dan perdesaan juga hampir sebanding, yaitu 50,9 persen di perkotaan dibandingkan 50,0 persen di perdesaan.
Merujuk pada hasil yang dikeluarkan oleh SPHPN 2021, Eni mengingatkan pentingnya perhatian terhadap jumlah perempuan yang pernah disunat. Korban praktik P2GP tidak hanya mengalami dampak fisik tetapi juga dampak psikologis, seperti trauma yang berkepanjangan.
Pemerintah harus lebih hadir dalam masalah ini. Saya sangat menyetujui saran-saran dari Komnas Perempuan, sehingga perlu ada pencegahan yang terintegrasi dalam *roadmap*. Namun, penting untuk menekankan bahwa pencegahan, penanganan, dan pemulihan harus dilakukan secara bersamaan. Dengan begitu, negara dapat berfungsi secara optimal untuk menghapus praktik P2GP, ungkap Eni.
ANTARA
Revisi Peta Jalan P2GP Diperlukan untuk Pemulihan Korban
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







