YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Imbauan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menjelaskan bahwa tim sukses diharapkan dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Perwali APK demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam sebuah keterangannya yang dikeluarkan pada hari Kamis. Pemkot Yogyakarta sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang perubahan pada Perwali sebelumnya, yaitu Nomor 75 Tahun 2023, mengenai APK dan bahan kampanye untuk Pemilu serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sosialisasi terhadap perubahan peraturan ini telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta kepada berbagai partai politik dan tim sukses para peserta Pilkada mendatang. Nindyo menghimbau agar seluruh peserta mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Berdasarkan peraturan tersebut, pemasangan APK dilarang dilakukan di sejumlah ruas jalan penting, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Margo Mulyo, Malioboro, Margo Utomo, Pangurakan, serta Jalan Sultan Agung dari simpang empat Pasar Sentul hingga simpang tiga Jalan Gajah Mada. Selain itu, ada sejumlah tempat dan bangunan bersejarah yang juga dilarang menjadi lokasi pemasangan APK, seperti Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, hingga Taman Adipura. Nindyo menegaskan pentingnya partisipasi seluruh elemen dalam menjaga keamanan serta menjadikan Pilkada 2024 sebagai ajang yang damai dan berbudaya. Pernyataan tersebut sejalan dengan komitmen para partai politik yang telah mengikuti deklarasi untuk Pilkada yang damai. Nindyo juga mengajak masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk bersatu demi memastikan pelaksanaan Pilkada kali ini berlangsung aman, jujur, dan adil. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Yogyakarta, Erizal, mengungkapkan bahwa kampanye dapat dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dengan berbagai metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog, serta pemasangan APK yang bertujuan untuk menyampaikan visi dan misi masing-masing pasangan calon. Dari sisi legalitas, Erizal menekankan pentingnya setiap peserta mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 yang mengatur kampanye Pilkada dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024, terutama terkait pemasangan APK. ANTARA