PADANG –
**Borneonews - Bukittinggi**, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang berlokasi di Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait berbagai inovasi dalam pelayanan paspor. Kegiatan yang berlangsung Kamis lalu ini melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi, termasuk dinas pemerintah, universitas, kementerian agama, serta biro perjalanan dan penyelenggara haji. Sebanyak 60 peserta turut ambil bagian dalam acara ini. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 20213 yang menjadi pedoman bagi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya inovasi yang diusung oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini meliputi tata cara penggunaan aplikasi *m-paspor*, pengenalan paspor elektronik, serta inovasi dalam pelayanan paspor haji. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan peserta mengenai keimigrasian serta memperkenalkan kemudahan dalam pengajuan dokumen perjalanan. Budiman menjelaskan bahwa untuk dokumen perjalanan, khususnya pemohon paspor haji, pelayanan akan dilakukan secara kolektif sesuai permintaan dari Kantor Kementerian Agama di daerah masing-masing. Rencananya, pelayanan imigrasi untuk ibadah haji akan dimulai pada bulan Oktober 2024 dengan penggunaan paspor elektronik, sebagaimana diatur dalam edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian. Dalam edaran tersebut, terdapat juga pengaturan mengenai peningkatan kuota untuk paspor biasa elektronik. Inovasi ini mempermudah masyarakat karena proses pengajuan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan *smartphone* yang telah dilengkapi dengan fitur-fitur tertentu. "Diharapkan tidak akan ada lagi penumpukan pada kantor imigrasi, yang tentunya akan menjadi kabar baik bagi para pemohon paspor. Ini adalah upaya peningkatan pelayanan yang sekaligus menciptakan *good government* serta memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik," ujar Budiman. Ia juga menekankan bahwa untuk musim haji tahun 2024, semua transaksi keuangan akan menggunakan sistem *online*, sehingga tidak akan ada lagi proses transaksi di kantor imigrasi. “Aplikasi *m-paspor* dirancang untuk mencegah praktik percaloan. Inovasi ini menunjukkan langkah signifikan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam proses pengajuan paspor,” tambahnya. Lebih lanjut, Budiman mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan di era digital. Aplikasi *m-paspor* diharapkan juga dapat membantu dalam integrasi dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia, serta memenuhi standar operasional administrasi pemerintah mengenai alur proses paspor secara *online*. Diharapkan, masyarakat dapat lebih memahami tata cara serta proses yang diperlukan dalam pengajuan paspor melalui platform ini. ANTARA