**Borneonews - Kota Probolinggo**, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024 di Kota Probolinggo telah resmi ditetapkan. Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada hari Kamis.
Ketua Sementara DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan Raperda yang berkaitan dengan Penyempurnaan Hasil Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Evaluasi ini menyangkut perubahan APBD untuk tahun anggaran 2024.
Further discussions telah dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD bersama dengan ketua-ketua fraksi terkait hasil evaluasi tersebut. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga berperan dalam penyempurnaan Raperda, yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024.
"Hasil penyempurnaan Raperda mengenai Perubahan APBD tahun anggaran 2024 akan disahkan melalui keputusan pimpinan DPRD pada rapat paripurna yang sama," tegas Dwi Laksmi.
Dengan disetujuinya keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan antara pimpinan DPRD Kota Probolinggo dan Walikota Probolinggo. Momen ini juga melibatkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sehingga Raperda dapat segera diimplementasikan.
Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, menyampaikan rasa syukur atas disetujuinya perubahan APBD untuk tahun 2024 ini. Ia berharap agar keputusan tersebut dapat segera dilaksanakan dalam triwulan terakhir tahun ini, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Taufik juga memperkenalkan diri di hadapan semua peserta rapat, yang terdiri dari anggota dewan, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta camat yang ada di Kota Probolinggo.
"Semoga kehadiran kami dapat diterima dengan baik. Kami berharap bisa bekerja sama dengan semua pihak agar Kota Probolinggo dapat terus berkembang dengan pesat," pungkasnya.
ANTARA
Perubahan APBD 2024 Kota Probolinggo Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







