SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap 12 individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih intensif di wilayah tersebut. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, dengan sebagian kasus merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Sunaryo Mapolres Madiun, beliau mengungkapkan ada total barang bukti sebanyak 38,4 gram narkotika jenis *sabu-sabu* serta 25 butir pil *ekstasi* yang berhasil diamankan. Dari 12 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya berperan sebagai pengedar, kurir, dan pengguna. Modus operandi yang digunakan untuk peredaran obat-obatan terlarang ini mencakup metode penyimpanan yang cerdik, seperti meranjau barang bukti agar tidak mudah terdeteksi. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Kapolres menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya memberi efek jera kepada para pelanggar hukum dan siapa pun yang berniat melakukan aktivitas ilegal. Para tersangka tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang melanggar hukum demi terciptanya situasi yang lebih aman bagi masyarakat. Dalam kesempatan ini, Kapolres juga didampingi oleh Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, serta Kasie Humas Polres Madiun Kota, Ipda Ubaidillah, yang turut mendukung langkah konkret dalam menangani masalah narkoba di wilayah hukum mereka. ANTARA