**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis kepada Falen Mailuhu, seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, atau setara dengan 2,5 tahun.
Ketua majelis hakim, Wilson Shriver, mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis tersebut, hakim juga memutuskan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dari total hukuman yang diberikan, sambil memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menyatakan bahwa ada sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satu di antaranya adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, terdapat faktor yang meringankan, seperti perilaku sopan terdakwa selama proses persidangan, pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Feebyanti Sahetapy, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dicatuhi hukuman yang sama, yaitu 2,5 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, Mesak Batmomolin, mengungkapkan penerimaan terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Perlu dicatat bahwa terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, yang terletak di Kota Ambon. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu paket kecil berisi narkotika golongan satu, jenis *shabu*, yang disimpan di dalam helm berwarna merah yang dikenakan oleh terdakwa. Narkotika tersebut diketahui dibeli dari seseorang bernama Anto, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
ANTARA
Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba 2,5 Tahun Penjara
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







