**Borneonews - Sampit**, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah resmi membuka pos bantuan hukum (posbakum) yang ditujukan bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengungkapkan bahwa pembentukan posbakum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal serta memudahkan akses terhadap bantuan hukum bagi narapidana maupun tahanan. "Inisiatif ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam memahami hak-hak mereka dan mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya memberikan layanan ini, Lapas Kelas IIB Sampit telah menjalin kerjasama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung Sampit dan PKBH Eka Hapakat. Posbakum yang baru dibuka berlokasi tepat di depan ruang registrasi Lapas dan menawarkan layanan pendampingan hukum secara gratis kepada tahanan.
Sebagai contoh, pada hari Selasa, 24 September, sepuluh tahanan menunjukkan antusiasme yang tinggi saat mengikuti penyuluhan dan konsultasi hukum yang dipandu oleh advokat Mubasirudin dan staf PKBH Eka Hapakat, Avellino. Kegiatan semacam ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meldy menegaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Pasal 7 Huruf f, yang menyebutkan bahwa tahanan berhak untuk mendapat penyuluhan dan bantuan hukum. Lapas Kelas IIB Sampit berkomitmen untuk memfasilitasi akses bantuan hukum secara gratis kepada tahanan yang kurang mampu, dengan menyediakan ruangan khusus bagi para advokat yang melaksanakan piket bantuan hukum.
Layanan penyuluhan hukum yang diberikan oleh posbakum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan dan tahanan mengenai berbagai aspek hukum. Selain itu, bantuan hukum yang disediakan tanpa biaya ini akan berperan penting bagi mereka yang sedang membutuhkan.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses bantuan hukum yang disediakan oleh negara," tambahnya. Meldy berharap bahwa melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai permasalahan hukum, termasuk ruang lingkup grasi dan pengurangan masa tahanan yang mungkin mereka hadapi.
ANTARA
Lapas Sampit Luncurkan Pos Bantuan Hukum Gratis untuk Tahanan
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







