BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli senjata api dari Satuan Brimob Daerah Kalimantan Tengah menyatakan, senjata api di tangan Yayuono, tersangka kasus narkoba berfungsi. Kuat dugaan senjata itu dirakit di Kalimantan Tengah.

Bripka Nolan, ahli di Sarana Prasarana (Sarpras) Sat Brimobda Kalteng kepada majelis hakim diketuai Rerung Patangloan menjelaskan, senjata api di tangan terdakwa Yayuono menggunakan peluru kaliber 9MM. Sistem operasinya manual dan tak memiliki nomor registrasi dan merek pembuat.

“Dari bentuk dan tidak adanya nomor seri pada senjata saya meyakini ini senjata rakitan. Senjata rakitan tidak bisa diurus perizinannya itu artinya ini senjata ilegal,” kata Bripka Nolan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/8/2016).

Senjata api rakitan ditemukan polisi di rumah kontrakan Yayuono di Jalan Kusuma Jaya, Kuala Kurun pada Februari 2016 lalu. Pengungkapan ini berawal dari penggeledahan terdakwa dalam dugaan kepemilikan sabu.

Kepada penyidik, Yayuono mengaku senjata beserta dua amunisi aktif jenis REM-UMC 9 MM LUGER dititipkan kawannya, Derita Nio. Dia mengaku menyimpan senjata itu untuk menjaga diri. (RONI SAHALA/m)