JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan pendapatnya mengenai kewajiban mahasiswa penerima beasiswa *uang kuliah tunggal* (UKT) untuk menjalani pekerjaan paruh waktu di kampus. Mereka menilai bahwa ketentuan ini merupakan indikasi nyata dari komersialisasi pendidikan tinggi. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan. Lebih tepatnya, aturan tersebut terdapat di pasal 5 ayat 4 huruf c dan d, yang dipandang semakin memperjelas kecenderungan kampus ke arah komersialisasi serta liberalisasi sektor pendidikan. Dalam pandangannya, dugaan praktik komersialisasi pendidikan tinggi ini, terutama dengan adanya kewajiban kerja paruh waktu di ITB, bahkan dapat diasosiasikan sebagai bentuk legalisasi yang menyerupai perbudakan terhadap mahasiswa. Ubaid menegaskan penolakannya terhadap kebijakan ini dengan mengemukakan tiga alasan yang dianggap krusial. Pertama, ia menegaskan bahwa beasiswa seharusnya dipahami sebagai hak mahasiswa, terutama bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu. Oleh karena itu, tidak sepatutnya mahasiswa dipaksa untuk bekerja paruh waktu sebagai balas budi atas bantuan pendidikan yang mereka terima. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, khususnya pasal 31 dan 34, menuntut pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan serta menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada dalam kategori kurang mampu. Kedua, Ubaid menggarisbawahi bahwa kampus negeri, seperti ITB, berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Beban pendanaan untuk kampus seharusnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan justru dibebankan kepada masyarakat. Dengan laga anggaran pendidikan negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp665 triliun di tahun 2024 dan diprediksi meningkat menjadi Rp722 triliun di tahun 2025, memberikan harapan bahwa pendidikan tinggi dapat diselenggarakan secara gratis di perguruan tinggi negeri tanpa adanya biaya kuliah. Ketiga, ia mengungkapkan bahwa kewajiban bekerja tanpa imbalan yang jelas sebenarnya mengarah kepada bentuk modern dari perbudakan yang perlu diwaspadai. Menurutnya, ini bukanlah insiden yang baru pertama kali terjadi di lingkungan kampus. Ubaid juga mengingatkan bahwa program *kampus merdeka* dalam beberapa tahun belakangan telah memunculkan beragam protes karena adanya dugaan praktik perdagangan manusia yang mengatasnamakan mahasiswa magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Mahasiswa penerima beasiswa seharusnya fokus pada studi mereka di kampus, bukan terbebani dengan kewajiban bekerja paruh waktu. Pemberian beasiswa merupakan hal yang menjadi kewajiban konstitusional dan harus ditegakkan oleh pemerintah selaku pengelola kampus negeri,” tegas Ubaid dengan penuh keyakinan. ANTARA